ADS


Paska meletusnya gunung aram-aram atau di kenal dengan nama gunung Tambora bulan April tahun 1815 dua kerajaan yaitu Pekat dan Tambora  musnah di telan bumi. Kerajaan Sanggar bertahan dengan keadaan serba kekurangan ekonomi kerajaan mereka, begitupun Kesultanan Bima, Dompu dan Sumbawa berlomba saling memperbaiki keadaan kondisi ekonomi kerajaan mereka yang terpuruk akibat letusan Tambora.

Tahun 1847 seorang Botani asal Swiss yang bernama Heinrich Zollinger dikirm oleh Kerajaan Belanda untuk mempelajari tumbuhan di Hindia Belanda (Indonesia) tiba di pulau Sumbawa, dia mendaki gunung tambora hingga mencapai bibir kaldera 2.851 meter dan sebagai peneliti pertama yang mendaki gunung Tambora setelah 32 tahun dari letusannya tahun 1815.

Zollinger mendapati semua areal Pekat dan Tambora ditumbuhi oleh alang-alang serta abu pasir sepanjang jalan dari Tambora, Sanggar hingga Dompu, diapun melihat bekas sawah-sawah nampak tidak terurus.

Tahun 1855 seorang penguasa daerah Tompo bernama Daeng Manrangka datang ke Tambora berkeinginan membangun kembali kerajaan tersebut, Daeng Manrangka mengaku bahwa dirinya merupakan keponakan dari Raja terakhir Tambora yang ditugasi untuk menempati wilayah Kadinding dan kampung Tompo, tapi itu di halangi oleh berbagai pihak yang tinggal di wilayah itu karena Tompo merupakan tanah sengketa antara Kerajaan Tambora dan Kesultanan Dompu.

Oleh Gubernur Hindia Belanda di Makassar  mengakui bahwa  penguasa Tompo dan sekitarnya (Kadinding dan Tambora) adalah Daeng Manrangka sebagai ahli waris yang sah untuk mengelola wilayah bekas Tambora dan Pekat.

Peta Pulau Sumbawa, tahun 1856 oleh P. Baron Melvill van Carnbée 

Kesultanan Dompu merasa banyak dirugikan oleh Daeng Manrangka karena pendapatan Dompu berkurang di wilayah tersebut, perangpun sering terjadi di wilayah Tompo banyak korban dari kedua belah pihak berjatuhan, korban dari pihak Kesultanan Dompu terus berjatuhan membuat Daeng Manrangka merasa berkuasa hingga terus menyerang wilayah Dompu.

Merasa terganggu oleh ulah sewenang-wenang Daeng Manrangka, akhirnya Sultan Dompu Muhammad Salahuddin (1857-1870) melaporkan hal ini pada Gubernur Hindia belanda di Makassar, kemudian tahun 1861 Daeng Manrangka di tangkap dan di adili ke Makassar, di jatuhi hukuman yaitu mengosongkan wilayah Tompo dan sekitarnya untuk diserahkan pada Dompu dalam waktu tiga bulan.

Setahun kemudian (1862) kerajaan Sanggar dan Kesultanan Dompu terlibat perebutan tanah di Taloko dimana merupakan bekas wilayah Kerajaan Pekat, dan masalah perebutan tersebut dapat diatasi oleh orang-orang Kerajaan Sanggar.

Oleh : Fahrurizki



1 comments Blogger 1 Facebook

 
Mbojoklopedia © 2013. All Rights Reserved. Powered by Jelajah Bima
Top