ADS

Kontrak panjang (Lange Contract) salah satu cara Hindia Belanda menancapkan kuku kekuasaannya pada daerah koloni mereka, dimulai dari perdagangan, pinjam meminjam hingga hegemoni politik. Kontrak panjang memang sudah dilakukan oleh VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) sejak abad 17 sebelum kebangkrutannya tahun 1799 masehi, hingga cara tersebut dilanjutkan oleh negara kolonialisme Hindia Belanda di Nusantara. Mereka mengikat kekuasaan melalui perjanjian dan perdagangan.

Sultan Muhammad Sirajuddin II bersama para pejabat kesultanan Dompu tahun 1924

Kesultanan dan kerajaan yang tersebar di Pulau Sumbawa mulai mengikat kontrak dengan kongsi dagang VOC dimulai pada abad 17 masehi untuk kontrak dagang kayu sapan. Pada tahun 1765 masehi, VOC atau Belanda mulai menebar hegemoni mereka di pulau Sumbawa dengan sebuah kontrak panjang, dimana Gubernur Jendral Batavia  Petrus Albertus Van Der Parra membuat kesepakatan bersama lima kerajaan di Pulau Sumbawa untuk kerja sama dan tolong menolong, Bima di wakili oleh Sultan Alauddin, Sumbawa oleh Dato Jereweh, Dompu di wakili oleh Sultan Ahmad Alauddin Djohansyah, Tambora oleh Abdul Said Kamalasa, Sanggar diwakili oleh Muhammadsyah, Pekat diwakili oleh Abdul Rahman. 

Namun kontrak panjang tersebut tidak selamanya berjalan dengan mulus, ada pro dan kontra dari para pewaris tahta kesultanan, dimana kontrak panjang berkembang dan mulai masuk untuk mencampuri serta mengintervensi pemerintahan lokal. Seperti di Bima paska pembubaran angkatan laut Pabise oleh Raja Bicara Muhammad Yakub dan Sultan Abdullah, pihak Belanda mulai segan mencampuri urusan rumah tangga kesultanan Bima. Begitupun juga di kesultanan Dompu tahun 1793 Belanda mendukung Sultan Abdullah naik tahta, dan menyingkirkan pewaris sah Daeng Pabeto yang di asingkan ke Tambora karena tidak sepaham dengan kontrak panjang (Depdikbud : 1978 : 65). 

Lalu Sultan Abdullah di lengserkan oleh anak Daeng Pabeto bernama Daeng Ilauh dengan membawa bala bantuan pasukan dari Bima. Kemudian Daeng Ilauh naik tahta tahun 1799 dengan nama Muhammad Zainal Abidin (Hagerdal :2017 : 111). Mulai sejak kekuasaan Sultan Muhammad Zainal Abidin, Belanda mulai berhati-hati dalam mencampuri urusan rumah tangga kesultanan Dompu, namun itu tidak berlangsung lama, tahun 1805 Daeng Ilauh wafat kemudian saudaranya Muhammad Tajul Arifin I naik tahta dan Belanda kembali memainkan perannya menancapkan kembali kekuasaan mereka di tanah Dompu hingga sampai pada era Sultan Muhammad Sirajuddin II.   

Sultan Muhammad Sirajuddin II dikukuhkan menjadi Sultan Dompu pada tahun 1882 menggantikan ayahnya Sultan Abdullah II yang wafat pada tahun yang sama yaitu tahun 1882. Dalam sejarah kepemimpinan Muhammad Sirajuddin bersepakat dengan Hindia Belanda yang pada waktu itu wilayah timur dijabat oleh Gubernur Jenderal Makassar Daniel Francois Van Braan Morris. Pada 21 Oktober 1886, sultan menyatakan bahwa bentangan wilayah tanah Dompu termasuk wilayah Hindia Belanda.  

Adapun kontrak 21 Oktober 1886 tersebut diberi nama Contract Met Dompo yang dilakukan di kantor residen bertempat di Bima. Dalam kontrak panjang tersebut berisi 24 pasal, disaksikan oleh Controleur Bima De Heer. Pada pembukaan kontrak paragraph pertama Sultan dan Gubernur Makassar menyatakan bersama sebagai berikut :

Pasal 1
Evenals hunne voorgangers verklaren ook de tegenwoordige sultan Muhammad Sirajuddin en de grooten van Dompo, dat dit landschap behoort tot het grondgebied van Nederlandsch-IndiĆ« en dat zij mitsdien Zijne Majesteit den koning der Nederlanden vertegenwoordigd  door den Gouverneur-Generaal wn Nederlandsch-Indie, als wettig opperheer erkennen. Zij beloven derhalve aan het Gouvernement van Nederlandsch-IndiĆ« en aan zijne vertegenwoordigers trouw, gehoorzaamheid en onderwerping.

(Seperti para pendahulunya, sultan saat ini, Muhammad Sirajuddin dan Salam dari Dompo menyatakan bahwa bentang alam ini termasuk wilayah Hindia Belanda dan karena itu mereka mewakili Yang Mulia Raja Belanda yang diwakili oleh Gubernur Jenderal dan Hindia Belanda sebagai sah. diakui sebagai kepala hukum. Karena itu mereka menjanjikan kesetiaan, ketaatan, dan kepatuhan kepada Pemerintah Hindia Belanda dan kepada para wakilnya.)

Pada pasal 1 dengan secara tegas Sultan Dompu Muhammad Sirajuddin menyatakan bahwa kesultanan Dompu mengakui kesetiaan dan kepatuhan kepada Hindia Belanda seperti yang dilakukan oleh para pendahulu mereka. Kemudian pada pasal berikutnya yaitu pasal 3 kesultanan Dompu menegaskan kembali bahwa mereka akan tetap bersama Hindia Belanda. Adapun isi pasal 3 sebagai berikut :

Pasal 3
De sultan van Dompo noch zijne grooten zullen het landschap ooit aan eenige andere natie dan de Nederland-sche overgeven, noch met eenige andere mogendheid, hetzij oostersche of westersche, noch met eenigen onderdaan van zoodanige natie eenig verbond of eenige overeenkomst aangaan of briefwisseling houden , noch geschenken of zendelingen ontvangen van of zenden aan zoodanige mogendheid of zoodanigen onderdaan , noch toelaten dat zulks door of namens hunne kinderen of andere bloedverwanten , of door of namens hunne onderdanen plaats vinde.

(Baik Sultan Dompo, maupun pejabatnya, tidak akan pernah menyerahkan bentang alam ke negara lain selain Belanda, atau kepada perjanjian apa pun dengan negara lain, baik Timur atau Barat, maupun untuk mengadakan perjanjian atau korespondensi, atau menerima hadiah atau misionaris dari atau mengirim ke kekuatan atau subjek seperti itu, atau membiarkan hal ini terjadi oleh atau atas nama anak-anak mereka atau kerabat lain, atau dengan atau atas nama subyek mereka.)

Dalam pasal 4 dan 5 untuk persoalan siapa yang akan menjadi Sultan harus disetujui oleh Hindia Belanda. Kemudian dalam pasal 10 bahwa kesultanan Dompu wajib mengibarkan bendera Belanda (Oost Indischen Archipel – 76.20). 


Oleh : Fahrurizki


2 comments Blogger 2 Facebook

  1. Berbicara tentang sejarah Kerajaan Dompu cukup membingungkan dan kocar-kacir. Dari ragam versi tulisan peminat sejarah lokal Dompu tidak dikenal raja Dompu bernama Sultan Ahmad Alauddin Djohansyah. Hal ini perlu ditelusuri. Fakta dokumen Belanda memang tercatat nama Sultan Ahmad Alaluddin Djohansyah tetapi tidak disebut nama tersebut dalam tulisan para peminat srjarah lokal Dompu.

    BalasHapus
  2. Dikatakan : " ... di Kesultanan Dompu tahun 1793, Belanda mendukung Sultan Abdullah naik tahta dan menyingkirkan pewaris sah DAENG PABETO ( yang benar: DAENG PABETA ) yang diasingkan ke Tambora karena tidak sepaham dengan kontrak panjang ". Rupanya merujuk buku Sejarah Daerah Nusa Tenggara Barat yang banyak menyajikan ketidak-benaran sejarah . Siapakah DAENG PABETA dimaksud ?. Tidak lain adalah SULTAN YAKUB dan diturunkan dari tahta bukan karena melanggar LANGE CONTRACK melainkan karena GILA yang kemudian DIASINGKAN KE MPURI dekat CAMPA , bukan dibuang ke TAMBORA. Terlihat kebohongan pemaparan sejarah oleh buku Sejarah Daerah Nusa Tenggara Barat. Jangan merujuk buku Sejarah Daerah Nusa Tenggara Barat bils ingin mengulas sejarah di Pulau Sumbawa, karena hampir seluruhnya tidak benar.

    BalasHapus

 
Mbojoklopedia © 2013. All Rights Reserved. Powered by Jelajah Bima
Top