Secara antropologi di Pulau Sumbawa, yang terbagi atas dua entitas budaya besar Sumbawa (Samawa) di barat dan Bima- Dompu (Mbojo) di timur, bagian utara semenanjung Sanggar, kerajaan Sanggar (Kore) dan Pekat Tambora. Keberadaan Pekat dan Tambora, dua entitas yang hilang akibat amukan letusan gunung Aram tahun 1815. Pulau Sumbawa memiliki sejarah panjang mengenai kedaulatan yang unik. Namun, sejak abad ke-19 hingga awal abad ke-20, dinamika kekuasaan di pulau ini mengalami perubahan drastis seiring dengan menguatnya pengaruh Pemerintah Hindia Belanda.
Dengan melalui kontrak politik dan pengakuan kedaulatan dari kerajaan Belanda yang mulai menggantikan posisi Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yang berkuasa sejak tahun 1602, VOC dilanda kebangkrutan kemudian awal abad 19 Masehi (1800) kerajaan Belanda menggantikan operasi perusahaan dagang Hindia Timur tersebut secara resmi mengikuti kontrak yang berlaku.
![]() |
| Sultan Muhammad Jalaluddin (Sumbawa) bersama Controleur Velde tahun 1923 (sumber foto gebetan) |
Berbeda dengan penaklukan total secara militer di beberapa wilayah lain, Belanda mendekati kerajaan-kerajaan di pulau Sumbawa melalui Politiek Contract (Kontrak Politik). Pelantikan seorang Sultan atau Raja tidak lagi hanya berdasarkan garis keturunan dan restu dewan adat, tetapi harus mendapatkan pengesahan dari Gubernur Jenderal Hindia Belanda yang dalam hal ini di wakili oleh gubernur yang di Makassar.
Melalui Lange Contracten (kontrak panjang) para penguasa diwajibkan menandatangani perjanjian yang menyatakan bahwa wilayah mereka adalah bagian dari Hindia Belanda. Kemudian setelah para Sultan atau Raja terpilih akan diberi surat pernyataan resmi (Verklaring) dan akta pengesahan (Bevestiging) oleh Hindia Belanda sebagai legitimasi ganda dimana seorang Sultan dianggap sah secara adat setelah melalui prosesi di istana, namun dianggap sah secara hukum kolonial setelah menerima Besluit (Surat Keputusan) resmi.
Prosesi pelantikan para penguasa yang berada di bawah kekuasaan Hindia Belanda akan dilakukan seremonial perpaduan Adat dan protokol kolonial. Ketika seorang Sultan di Sumbawa atau Bima dilantik, suasana kota biasanya berubah menjadi perpaduan antara kemegahan Islam lokal dan formalitas Eropa.
Di Bima, pelantikan Sultan seperti Sultan Ibrahim adalah peristiwa besar. Belanda biasanya mengirimkan utusan tinggi atau Residen dari Timor untuk menghadiri upacara. Bendera Merah-Putih-Biru berkibar di samping bendera kesultanan, menandakan posisi Sultan sebagai "Vazal" atau bawahan yang dilindungi.
Adapun bukti dari akta pengesahan (Bevestiging) para penguasa kerajaan atau Kesultanan di pulau Sumbawa pada paruh abad 19 M tercatat dalam arsip laporan administrasi politik De Indische Gids. Staat en Letterkundig Maandschrift 1887. Dimana isi pengesahan sebagai berikut :
AKTA PENGESAHAN.
Sedangkan sebagai pengganti Sultan Bima Abdul Azis, yang meninggal pada tanggal 30 Juni 1881, sesuai dengan institusi kerajaan, adik laki-laki dari Sultan yang telah meninggal, yaitu Ibrahim, telah terpilih sebagai Sultan kerajaan tersebut.
Dan karena oleh Ibrahim tersebut di atas pada hari ini, 30 Oktober 1885, bertepatan dengan tanggal 21 bulan Muharram tahun 1303
Menurut kalender Islam, deklarasi tersebut dibuat di Bima untuk menyimpulkan kontrak baru dengan Pemerintah Hindia Belanda; oleh karena itu, Ibrahim yang disebutkan di atas dengan ini secara resmi dikukuhkan dalam kapasitasnya sebagai Sultan Bima oleh saya, Jacob Bensbach, Asisten Residen yang bertugas di bawah Gubernur Celebes dan Dependencies, sebagaimana telah diberi wewenang oleh Gubernur tersebut, dengan persetujuan lebih lanjut dari Gubernur Jenderal Hindia Belanda, atas nama dan mewakili Pemerintah Hindia Belanda.
Sebagai bukti, akta ini telah dibuat dan ditandatangani oleh saya, asisten residen yang disebutkan di atas.
(w. g.) J. Bensbach.
Akta pendirian dan pengesahan ini telah disetujui dan diratifikasi pada hari ini, 5 April 1886.
Gubernur Jenderal, dsb.
Begitupun prosesi di Kesultanan Sumbawa, pelantikan Sultan juga melibatkan penyerahan simbol kekuasaan oleh pejabat Belanda. Meskipun Sultan tetap menjadi pemimpin tertinggi bagi rakyatnya, secara administratif ia diposisikan sebagai pejabat pemerintah kolonial dengan gelar Zelfbestuurder (Penguasa Mandiri). Adapaun akta pengesahan Sultan Sumbawa yang dimana pelantikan Sultan Muhammad Jalaluddin menggantikan kakeknya Sultan Amarullah sebagai berikut :
AKTA PENGESAHAN.
Sebagai pengganti Sultan Amarullah, yang meninggal pada tanggal 20 Agustus 1883, cucu dari Sultan yang telah meninggal, yaitu Muhammad Jalaluddin, terpilih sebagai Sultan kerajaan tersebut sesuai dengan institusi kerajaan.
Dan mengingat bahwa Muhammad Jalaluddin yang disebutkan di atas telah membuat dan bersumpah atas pernyataan yang dilampirkan pada akta ini pada hari ini, 18 Oktober 1885 (bertepatan dengan tanggal sembilan bulan Muharram tahun 1303) di Sumbawa.
Dengan demikian, Muhammad Jalaluddin tersebut dengan ini secara resmi dikukuhkan dalam kedudukannya sebagai Sultan Sumbawa oleh saya, Jacob Bensbach, Asisten Residen yang bertugas di bawah Gubernur Sulawesi dan Wilayah Dependensinya, sebagaimana telah diberi wewenang oleh Gubernur tersebut, dengan persetujuan lebih lanjut dari Gubernur Jenderal Hindia Belanda, atas nama dan mewakili Pemerintah Hindia Belanda.
Sebagai bukti, akta ini telah dibuat dan ditandatangani oleh saya, Asisten Residen yang disebutkan di atas.
(w. g.) J. Bensbach.
Akta pendirian dan pengesahan ini telah disetujui dan diratifikasi pada hari ini, 5 April 1886.
Gubernur Jenderal, dsb.
Ketika seorang Sultan Dompu diangkat, salah satu momen paling tercatat adalah penobatan Sultan Muhammad Sirajuddin. Belanda memastikan bahwa sang penguasa adalah sosok yang bisa diajak "bekerja sama" demi stabilitas ekonomi dan keamanan di wilayah Timur. Bagi rakyat Dompu, Sultan tetaplah pemegang mandat langit. Namun di mata Belanda, Sultan adalah perpanjangan tangan birokrasi.
Pengangkatan ini menandai berakhirnya otonomi penuh Kesultanan Dompu. Meskipun struktur kesultanan tetap ada, kebijakan strategis seperti hukum pidana dan pengelolaan sumber daya alam mulai diambil alih oleh asisten residen Belanda. Adapun akta pernyataan ketaatan Sultan Dompu Muhammad Sirajuddin kepada Belanda tercatat dalam arsip Overeenkomsten met inlandsche vorsten in den Oost-Indischen Archipel. Isinya sebagai berikut :
PENYATAAN.
Saya Muhammad Sirajuddin, Sultan Dompu, berjanji dengan sungguh-sungguh:
Untuk memberikan segala penghormatan, ketaatan, dan bantuan yang semestinya kepada Pemerintah Hindia Belanda sebagai penguasa saya, dan kepada kekuasaan yang diberikan kepadanya sebagai wewenang saya.
Saya akan dengan setia memenuhi kontrak yang saya buat hari ini dengan Pemerintah Hindia Belanda, dan khususnya:
- Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
- Untuk memerintah dengan adil:
- Untuk hidup damai dengan tetangga saya;
- Untuk mencegah pembajakan;
- Untuk memerangi perdagangan budak;
- Untuk melindungi pertanian:
- Untuk mempromosikan industri;
- Untuk berkontribusi pada kemajuan perdagangan;
- Untuk mendukung pengiriman;
- Untuk membantu orang-orang yang mengalami kecelakaan kapal dan menyelamatkan barang-barang yang terdampar, dan tidak mentolerir tindakan apa pun dari rakyatku yang bertentangan dengan hal ini;
- Tidak terlibat dalam hubungan politik apa pun dengan kekuatan asing;
- Ketika menjatuhkan sanksi, memperhatikan ketentuan yang tercantum di dalamnya;
- Untuk mengizinkan dan mempromosikan vaksinasi di antara rakyat saya;
- Untuk secara aktif mendukung dan mempromosikan pendidikan populer di negara saya.
Selanjutnya, saya berjanji untuk tidak menyerahkan tanah apa pun kepada orang Eropa atau orang asing dari Timur atau Barat lainnya, maupun mengizinkan masuk atau pemukiman mereka di luar pelabuhan negara saya, tanpa sepengetahuan dan izin terlebih dahulu dari Gubernur Celebes dan wilayah dependensinya.
Namun, para pedagang akan diizinkan untuk masuk dan tinggal di pelabuhan Dompo tanpa pemberitahuan atau izin sebelumnya, selama mereka tidak mengganggu ketertiban umum; jika mereka terus tinggal di pelabuhan tersebut selama lebih dari tiga bulan, saya harus memberitahu Gubernur Celebes dan bawahannya.
Dan saya, Muhammad Sirajuddin, telah menegaskan janji ini dengan sumpah suci di atas Al-Quran. Dan agar janji ini dapat dibuktikan setiap saat, akta ini telah dibuat dan lebih lanjut ditegaskan dengan stempel dan tanda tangan Sultan Dompo.
Demikianlah yang telah disepakati, ditandatangani, dan disumpah di Bima pada hari Kamis, 21 Oktober 1886.
Cap dan tanda tangan Sultan Dompo.
Gubernur Sulawesi dan wilayah dependensinya,
(w.g.) Van Braam Morriss.
Hal yang sama juga berlaku pada Raja Sanggar yang dimana saat itu Raja La Kamea diangkat oleh Hindia Belanda, setelah menggantikan saudaranya yang mempunyai emosi tidak stabil untuk menjadi seorang raja.
Hubungan kontrak dan kekuasaan Belanda ini bertahan hingga masa pendudukan Jepang dan akhirnya memudar setelah Proklamasi Kemerdekaan 1945. Pada tahun 1950-an, status daerah swatantra (kerajaan) di Pulau Sumbawa secara resmi dihapuskan dan terintegrasi ke dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS). Meskipun dilantik oleh Belanda, banyak raja dan sultan di Pulau Sumbawa yang secara diam-diam tetap menjaga semangat perlawanan dan mendukung kemerdekaan Indonesia di kemudian hari.
![]() |
| Akta pengesahan Sultan Sumbawa |
![]() |
| Akta ketaatan Sultan Dompu |
![]() |
| Asisten Residen J Bensbach |
Oleh :
Fahrurizki
Penulis Sejarah & Budaya




0 comments Blogger 0 Facebook
Posting Komentar