ADS


Siang sekitar pukul 1 Waktu Indonesia Tengah (WITA) saya di telpon oleh teman yang satu komunitas dalam LaRimpu Care, dia mengabarkan bahwa Ibu Iriyani yang terdampar tidak bisa pulang ke Palu akibat terdampak PSBB dan dibantu kemarin, minta bantu untuk dampingi pembuatan surat jalan keterangan sehat atau surat rapid test di salah satu klinik "Arsafi" kota Bima. Karena untuk pembelian tiket kapal muatan (KM) yang menuju Makassar harus disertakan surat rapid test bebas covid-19, berhubung fasilitas transportasi di buka kembali saat pencanangan New Normal.

Sebelum saya menceritakan pengalaman saat mendampingi urus surat test rapid, perlu diketahui perjalanan New Normal harus dengan persyaratan dan kriteria yang wajib ditaati oleh orang yang melakukan perjalanan adalah menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Adapun peraturan untuk pejalan dalam Negeri, peraturannya sebagai berikut :

Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan:
  1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
  2. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
  3. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.

Kembali lagi pada kisah awal, kemudian, saya menjemput ibu Iriyani dan dua orang anaknya untuk menuju klinik, setelah sampai di klinik, jam menunjukkan pukul 4 sore dan klinik sebentar lagi akan dibuka. Setelah daftar dan menunggu giliran, saat di ruang tunggu ibu iriyani bercerita saat beliau akan membeli tiket kapal, “kalau tidak punya surat keterangan rapid test, sudah tidak bisa beli tiket. Dimana tiketnya juga di beli langsung ke kantor Pelni yang ditunjuk," kisah ibu iriyani, kemudian setalh itu petugas memanggil kami dan di bawa ke bagian lab, ibu Iriyani masuk terlebih dahulu dan saya disuruh oleh petugas menunggu di luar bersama kedua putranya yang menunggu giliran. 

Prosedur pemeriksaan rapid test di laboratorium klinik mulai dengan mengambil sampel darah dari ujung jari yang akan di periksa, kemudian diteteskan ke alat rapid test (sebuah alat yang mirip dengan tespek kehamilan). Kemudian sebuah cairan untuk menandai antibodi akan diteteskan di tempat yang sama dan hasilnya akan berupa garis yang muncul kurang lebih10 menit setelahnya.

Selang beberapa menit kemudian, keluar ibu Iriyani dan kemudian dilanjutkan lagi rapid test oleh putra pertamanya, dan berlangsung  hingga putra keduanya. Setelah membayar biaya sebesar Rp. 500.000,- / perorang. Surat rapid pun langsung keluar saat itu juga, dan bersyukur ibu dan dua putranya tersebut dinyatakan negatif. Surat rapid dengan keterangan berlaku sampai tiga hari saja, berhubung perjalanan dari kota Bima ke kota Makassar memakan waktu cuman 23 jam lewat laut hingga sampai ke Palu.

Tidak ada hal yang menyusahkan untuk pembuatan surat rapid test, ditambah profesionalitas para perawat lab sangat membantu dalam mengurus ibu iryani dan kedua putranya. Antrian juga sangat sedikit, pada hari itu (15 Juni 2020) hanya ada dua antrian yang mengurus surat rapid, nomor kami dan satu orangnya lagi. Kemudian saya mengantar kembali Ibu Iriyani kembali ke kos mereka, dan surat siap untuk dilampirkan dalam membeli tiket kapal yang dijadwalkan berangkat tanggal 16 Juni menuju Makassar. Begitulah kisah pengalaman saya saat mendampingi ibu Iriyani untuk mendapatkan surat rapid test bebas covid-19 yang sangat mudah dan prosedural.


0 komentar Blogger 0 Facebook

Posting Komentar

 
Mbojoklopedia © 2013. All Rights Reserved. Powered by Jelajah Bima
Top